POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin, rentan, dan yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Namun, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam kriteria penerima bantuan dan mekanisme penyalurannya tahun ini.
Dilansir dari channel YouTube Pendamping Sosial pada Sabtu, 18 Januari 2025. Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH 2025.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, rentan, atau memiliki kebutuhan khusus.
Berikut adalah kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan PKH tahun 2025:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
- Anak usia dini (0-6 tahun), maksimal dua anak per keluarga.
- Komponen Pendidikan:
- Anak usia sekolah tingkat SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, dan SMA/MA/sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun). Maksimal tiga anak per keluarga.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia (60 tahun ke atas) yang tinggal dalam keluarga atau tercatat sendiri dalam Kartu Keluarga.
- Penyandang disabilitas berat, maksimal empat orang per keluarga.
Penting untuk dicatat bahwa kategori "pelanggaran HAM berat" yang sebelumnya masuk dalam kriteria penerima manfaat kini sudah tidak lagi termasuk dalam PKH tahun 2025.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial 2025
Penyaluran bantuan sosial di tahun 2025 dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi, yang merupakan integrasi dari tiga basis data sebelumnya: DTKS, Reksosek, dan P3KE. Data ini menjadi landasan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Adapun skema penyaluran bantuan sosial untuk PKH tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak SD/MI/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan.
- Anak SMP/MTs/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan.
- Anak SMA/MA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan.
- Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia: Rp600.000 per 3 bulan.