Terkait metode penyaluran, hingga kini masih dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, Kementerian Sosial menyatakan akan terus memperbarui mekanisme untuk meningkatkan efisiensi, dengan kemungkinan penyaluran dilakukan setiap bulan.
Perubahan dalam Kriteria dan Penyaluran
Tahun 2025 ini, kriteria penerima bantuan sosial semakin diperketat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah menargetkan percepatan penyaluran bantuan dengan terus mengembangkan sistem berbasis data yang valid.
Anggaran dan Fokus Pemerintah
Anggaran perlindungan sosial dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 mencapai Rp504,7 triliun. Dana ini difokuskan pada berbagai program bantuan sosial untuk mendorong kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Akurasi data menjadi kunci utama keberhasilan penyaluran bantuan ini.
Dengan perubahan kriteria dan mekanisme penyaluran yang lebih efektif, diharapkan program PKH tahun 2025 dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal dan teknis penyaluran bantuan.
Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran.