NIK e-KTP ASN Tak Bisa Masuk Data Penerima Saldo Bansos BPNT dan PKH 2025, Ini Penjelasannya

Jumat 03 Jan 2025, 08:42 WIB
ASN kini tak bisa lagi terdaftar jadi penerima bansos (foto: ilustrasi)

ASN kini tak bisa lagi terdaftar jadi penerima bansos (foto: ilustrasi)

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama KPM Ini Terima Rp1.200.000 dari Bansos PKH Tahap 4 via Pos Indonesia, Berikut Info Lengkapnya

Saat ini, sistem DTSE masih dalam tahap integrasi dan sedang dibuatkan aturannya. Kendati demikian, diharapkan DTSE sudah bisa diberlakukan pada 2025 ini.

Jadi, orang-orang yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan sosial akan langsung di-blacklist atau dicoret sebagai penerima bantuan.

Kriteria Penerima Bansos

Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini

  • Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
  • Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
  • Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
  • Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

    • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
    • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
    • Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
    • Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
    • Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
    • Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
    • Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
    • Orang yang aktif sebagai perangkat desa
    • Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan

Demikian informasi mengenai larangan ASN menjadi penerima subsidi bansos dari pemerintah beserta kriteria jadi penerima bantuan sosial.


Berita Terkait


News Update