PIP mendukung anak usia 6-21 tahun agar tetap dapat mengakses pendidikan. Bantuan ini diberikan berdasarkan validasi NIK dan data pendidikan penerima.
Untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan sosial, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memverifikasi data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK.
Perbedaan data, seperti nama, tempat lahir, atau alamat, dapat menyebabkan gagalnya penerimaan bantuan.
Jika terdapat perubahan data seperti pindah alamat atau perbaikan informasi, segera lakukan pembaruan di Dukcapil setempat.
Hal ini untuk memastikan data Anda terintegrasi dalam DTKS dan DTSE, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan tepat waktu.
