POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan oleh pemerintah.
Bansos tersebut akan diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang sudah ditentukan sesuai kategori.
Ada saldo sebesar Rp750.000 yang bisa dicairkan oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terdaftar.
Simak informasi selengkapnya mengenai kategori penerima bansos PKH yang menerima dana tersebut.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat pra sejahtera untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Melalui bansos ini, pemerintah berupaya membantu kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi seperti pendidikan ataupun kesehatan.
Dana bansos PKH disalurkan dengan nominal yang bervariasi. Berikut ini besaran bansos PKH selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap ke rekening Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Pastikan Anda Tidak Ketinggalan!
Proses penyaluran bantuan dibantu oleh beberapa bank yang terdiri dari BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
