Penerimaan bantuan sosial PKH bergantung pada data yang terdaftar dalam DTKS atau yang akan dialihkan ke sistem DTSE.
Untuk memastikan bahwa NIK KTP Anda terdaftar, Anda bisa kunjungi langsung kantor kelurahan atau desa tempat tinggal Anda.
Periksa apakah nama Anda sudah ada dalam DTKS. Jika belum terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan dengan bantuan petugas desa atau kelurahan.
2. Ajukan Calon Penerima Bansos PKH
Setelah data NIK KTP Anda tercatat dalam sistem penyaluran bansos, Anda dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PKH.
Untuk mendaftar, Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan atau desa, atau Anda bisa lakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
3. Pendataan dan Verifikasi
Selanjutnya, setelah Anda mengajukan permohonan, pendamping sosial PKH akan melakukan pendataan dan verifikasi data Anda.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
SDM PKH akan mengunjungi rumah calon penerima untuk menilai kondisi keluarga secara langsung dan memastikan kriteria penerima bantuan telah sesuai.
4. Proses Validasi
Setelah proses pendataan selesai, data yang telah dikumpulkan oleh pendamping sosial akan dikirim ke dinas sosial setempat dan Kemensos untuk verifikasi.
Jika data Anda terbukti valid, maka nama keluarga Anda akan dimasukkan ke dalam daftar penerima PKH.
Apabila Anda menggunakan aplikasi Cek Bansos, proses verifikasi dan validasi akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
