NIK e-KTP Atas Nama Berhasil Diverifikasi sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Februari 2025, Cek Jadwal Pencairannya

Rabu 01 Jan 2025, 16:50 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Foto: Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Foto: Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memulai proses penyaluran saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 alokasi Januari-Februari 2025.

Pada tahap pertama ini, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terteta pada e-KTP yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memiliki kesempatan mendapatkan bantuan lebih awal.

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan.

Program ini dirancang untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, terutama menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun.

Pemerintah telah menyiapkan dua jalur utama penyaluran bansos untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Terdaftar? Cek Kemungkinannya, Apakah Terdata Menerima Salah Satu dari 3 Bansos Ini di 2025

Sistem Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT

  1. Melalui Bank Himbara

Dana bansos akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima. Jadwal pencairan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali.

  1. Melalui PT Pos Indonesia

Penerima yang tidak memiliki rekening bank akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Proses pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang ditentukan.

Jadwal Pencairan Tahap Pertama Bansos 2025

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk kanal YouTube Gania Vlog, penyaluran dana PKH dan BPNT untuk tahap pertama diperkirakan mulai Januari hingga Februari 2025.

Namun, jadwal pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kategori penerima dan lokasi tempat tinggal mereka.

KPM yang telah memenuhi syarat administrasi dan tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan lebih awal.


News Update