5 Aturan Baru KKS Merah Putih 2025 untuk Cairkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek!

Rabu 01 Jan 2025, 18:16 WIB
Pemilik KKS Merah Putih wajib tahu! Tahun 2025 ada 5 aturan baru yang harus dipatuhi untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT bisa cair. (Foto: (Shandra/Poskota))

Pemilik KKS Merah Putih wajib tahu! Tahun 2025 ada 5 aturan baru yang harus dipatuhi untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT bisa cair. (Foto: (Shandra/Poskota))

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting untuk para penerima saldo dana bantuan sosial (bansos). Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih kini harus memenuhi 5 aturan baru agar dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap bisa cair.

Apa saja aturannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, ada aturan baru yang wajib dipenuhi agar bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tetap cair.

Jangan sampai terlewat, terutama menjelang tanggal 31 Januari 2025 yang menjadi batas penting bagi semua penerima manfaat.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan aturan baru untuk pemilik KKS Merah Putih yang ingin mencairkan saldo dana gratis dari Pemerintah di tahun 2025.

Aturan ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Selamat! Pemegang NIK e-KTP Berikut Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH BPNT Januari 2025, Status di SIKS Sudah Tersalurkan!

5 Aturan Baru KKS Merah Putih 2025

Berdasarkan surat resmi Kementerian Sosial nomor 101/HUK/2022, ada lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh kelurga penerima manfaat (KPM):

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan penerima bansos.

Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus online agar terbaca oleh sistem.

Memenuhi Kriteria Miskin atau Rentan Miskin

Keluarga harus memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, anak usia dini), pendidikan (anak usia SD, SMP, SMA), atau kesejahteraan sosial (lansia, disabilitas).

Tidak Termasuk dalam Kelompok yang Dilarang Terima Bansos


Berita Terkait


News Update