POSKOTA.CO.ID – Upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat salah satunya adalah dengan program diskon tarif listrik 50 persen di seluruh Indonesia.
Pemerintah mulai memberlakukan program diskon listrik tersebut bagi pelanggan kategori rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA
Mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Januari 2025, ini adalah sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi pada masyarakat.
Baca Juga: Pemilik NIK eKTP Berciri Ini Terima Bantuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025!
Diskon Listrik Jadi Komitmen Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto memastikan, insentif pemerintah ini akan tetap diberikan meskipun rencana kenaikan PPN 12 persen diterapkan untuk barang mewah.
“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Sampai kapan program diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku. Diketahui bahwa program tersebut akan berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Menariknya, pemberian diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi terlebih dulu, baik untuk pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar.
Baca Juga: Inilah Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Sudah Diberlakukan, Cek Selengkapnya di Sini
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Cara mendapatkannya mudah. Pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan saat membeli token listrik, dan pelanggan pascabayar dapat diskon pada tagihan pemakaian Januari dan Februari.
“Pembelian pulsa listrik prabayar yang tadinya Rp100.000, kini hanya perlu membayar Rp50.000 untuk kWh yang sama," jelas Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo.