Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Milik Kemensos

Rabu 01 Jan 2025, 09:34 WIB
Cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH di DTSE. (kemensos/edited Dadan)

Cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH di DTSE. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun baru, cara menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 mulai ditanyakan oleh masyarakat.

Ada banyak masyarakat yang merasa berhak menjadi penerima bansos, namun belum tahu cara daftar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan diri supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah? Simak uraiannya di artikel ini.

Baca Juga: NIK eKTP Anda Jadi Terpilih di DTKS Penerima Bansos BPNT Pencairan PT Pos Sebesar Rp1.200.000, Begini Cara Klaimnya

Namun, sebelum itu perhatikan lebih dulu informasi mengenai subsidi bansos PKH yang harus diketahui masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Sosial, pKH merupakan program alokasi bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin yang mengalami kesulitan ekonomi.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya memberikan akses ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat dan mengatasi permasalahan kemiskinan serta kesenjangan sosial di Indonesia.

Adapun, penerima bansos PKH adalah masyarakat dari keluarga miskin yang sudah mendaftarkan d Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan.

Jadi, untuk mengetahui siapa orang yang layak mendapatkan bansos, pemerintah akan menyeleksinya dengan mengacu pada data-data masyarakat yang ada di DTKS tersebut.

Kendati demikian, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bakal melakukan perubahan terhadap sistem seleksi penerima bansos dari yang tadinya bersumber dari DTKS menjadi ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penerima bansos di tahun 2025 lebih tepat sasaran daripada tahun-tahun sebelumnya.


Berita Terkait


News Update