POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdata berhak menerimanya.
Sejumlah penerima bantuan sosial melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah terdata dengan baik.
Bansos PKH BPNT merupakan bantuan reguler yang digalakkan pemerintah untuk membantu masyarakat pra sejahtera memenuhi kebutuhan mereka.
Wacana Pencairan Lebih Cepat
Salah satu kabar baik yang menyertai bansos kali ini adalah rencana pemerintah untuk mempercepat proses pencairan bantuan PKH BPNT.
Hal tersebut sehubungan dengan rencana dinaikannya Pajak Pembangunan Negara (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai dilaksanakan pada awal 2025.
Untuk menstimulasi daya beli masyarakat, akhirnya pemerintah memberikan sejumlah bantuan dan mempercepat penyaluran bansos termasuk PKH dan BPNT.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera merasakan manfaatnya tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama.
Baca Juga: KPM Wajib Cairkan Saldo Dana Bansos Sekarang Sebelum Ditarik Pemerintah, Gini Caranya!
Penerima Bansos PKH BPNT
Bansos PKH BPNT disalurkan pada pemegang NIK e-KTP yang sudah mendaftar melalui kantor kelurahan atau aplikasi cek bansos sebagai penerima bansos dan terdata sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan dibawah 20 persen.
Penerima bansos diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang masuk pada desil 1 dan 2.
