Pemilik NIK e-KTP dengan Kategori KPM Ini Terima Saldo Dana Bansos dari Subisdi PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Lebih Awal, Cek Selengkapnya!

Rabu 01 Jan 2025, 09:14 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Foto: Doc. Pemprov Jateng)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Foto: Doc. Pemprov Jateng)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu berpeluang menerima saldo dana bansos pada tahap pertama di tahun 2025 lebih awal.

Di mana, pencairan saldo dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian Pemerintah pada tahun 2025 ini.

Seperti tahun sebelumnya, proses pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT akan dilakukan dalam dua jalur Utama yakni, melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

KPM yang menerima dana bansos melalui Bank Himbara, khususnya rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima saldo secara terjadwal setiap dua bulan sekali.

Sementara, bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, saldo dana bansos akan diberikan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda SAH Menerima Dana Bansos Rp400.000 Program BPNT

Kapan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT?

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT selalu dilakukan secara bertahap mulai pada awal tahun 2025.

Pada tahap pertama tahun 2025 ini, ada beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan pencairan saldo dana bansos lebih dulu.

Bagi KPM yang telah memenuhi syarat, pencairan akan dilakukan dalam beberapa gelombang tergantung pada kategori dan lokasi.

Ada kemungkinan pencairan pertama akan dimulai pada bulan Januari atau Februari, namun waktu pastinya tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Untuk itu, penting bagi KPM untuk memeriksa status penerimaan bantuan melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update