POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN yang akan diberikan diskon 50% untuk pembelian listrik. Simak cara dan syarat ketentuannya melalui berita ini.
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah memberikan insentif kenaikan PPN menjadi 12%, satu diantaranya dengan memberikan diskon 50% untuk tarif listrik.
Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan listrik prabayar (token/pulsa) maupun pascabayar.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Target Penerima dan Cara Mendapatkannya
Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan prabayar saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Hal tersebut sesuai apa yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
"Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," ujar Dramawan dalam Konferensi Persnya di Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.
Mengenai kabar tersebut, masyarakat pun antusias untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan diskon tersebut saat pembelian pulsa.
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dari Pemerintah Secara Online
Dikutip dari akun resmi PLN melalyi platform X, diskon token listrik tidak hanya berlaku di aplikasi PLN Mobile.
Pelanggan dapat melakukan pembelian token listrik maupun pembayaran listrik di seluruh merchant yang bekerja sama dengan PLN.