KPM BPNT yang Punya KK Jenis Ini Siap Terima Dana Bansos Tambahan, Simak Infonya di Sini

Rabu 18 Des 2024, 15:41 WIB
kPM BPNT yang punya KK jenis ini bisa dapatkan dana bansos double, cek di sini sekarang. (poskota/faiz)

kPM BPNT yang punya KK jenis ini bisa dapatkan dana bansos double, cek di sini sekarang. (poskota/faiz)

POSKOTA, CO.ID- Bagi KPM dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang punya jenis Kartu Keluarga (KK) seperti ini, siap terima dana bansos tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kali ini, dana bansos tambahan siap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki KK jenis tertentu. Segera cek KK anda sekarang juga, ya.

Untuk menerima BPNT, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah memiliki KK yang sesuai dengan ketentuan.

Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa jika ada KPM yang KK-nya terdapat komponen Program Keluarga Harapan (PKH), maka akan mendapatkan bansos untuk validasi baru di bulan November-Desember 2024.

Sebelumnya, bagi dana bansos BPNT yang sudah cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alokasi November-Desember 2024, lalu didalam KK terdapat komponen yang dinyatakan kriteria layak PKH.

Hal tersebut akan masuk ke dalam validasi dari pendamping sosial dan mendapatkan arahan surat dari Kemensos. Sehingga, ada beberapa KK yang bisa mendapatkan dana tambahan lagi.

Perlu diketahui, tidak semua KPM. Hanya KPM yang aktif BPNT saja yang didalamnya memiliki kriteria untuk prioritas seperti pendidikan, kesehatan, lansia dan juga disabilitas.

Cara Cek Apakah KK Anda Termasuk Kriteria Penerima Bansos Tambahan

Bagi anda yang penasaran apakah KK yang dimiliki termasuk dalam jenis yang berhak menerima dana bansos tambahan, berikut adalah cara mudah untuk mengeceknya:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah telah menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat memeriksa status penerima bansos. Cukup masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi.

2. Cek Melalui Website Resmi Kemensos

Berita Terkait

News Update