Dalam persidangan, Ana mengatakan bahwa pihaknya membawa lima barang bukti elektronik untuk memperkuat laporannya.
Atas kasus yang terlibat, Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.