Tangis Cut Intan Nabila Pecah Usai Lihat Video KDRT Armor Toreador Diputar di Persidangan

Kamis 28 Nov 2024, 21:05 WIB
Cut Intan Nabila tak kuasa menahan tangis ketika melihat kembali video KDRT Armor Toreador.(Instagram/@cut.intannabila)

Cut Intan Nabila tak kuasa menahan tangis ketika melihat kembali video KDRT Armor Toreador.(Instagram/@cut.intannabila)

POSKOTA.CO.ID - Selebgram Cut Intan Nabila tak kuasa menahan tangis ketika video kekerasan yang didapatkannya dari sang suami, Armor Toreador diputar ulang di persidangan.

Cut Intan Nabila hadir sebagai saksi dalam persidangan atas kasus KDRT yang melibatkan Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Kamis, 28 November 2024.

Dalam persidangan, tangis Intan pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar kembali rekaman video berisikan kekerasan Armor terhadap Intan.

Cut Intan tak menampik mengaku masih sedih dan trauma ketika melihat kembali video tersebut hingga akhirnya menangis di persidangan.

“Masih sedih ngeliat videonya, enggak grogi lebih ke trauma karena diputar dari awal jadi terbawa suasana mengingatnya lagi,” kata Intan ke awak media yang dikutip Poskota pada Kamis, 28 November 2024.

Ibu tiga anak itu mengungkapkan akan lebih tegar dan mempersiapkan diri di persidangan berikutnya agar lebih baik.

“Mudah-mudahan saya bisa menyiapkan mental lebih baik di sidang berikutnya,” katanya.

Selaku kuasa hukum Intan, Ana Sofa Yuking mengungkapkan rasa kecewanya kepada pihak Armor yang dianggap terlalu bertele-tele.

Ana mengatakan bahwa kuasa hukum Armor terkesan tidak memiliki empati terhadap kekerasan yang didapatkan kliennya.

“Kuasa hukum Armor bertele-tele dan menanyakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dari korban. Ada pertanyaan yang bertele dan seakan tidak punya empati,” ucap Ana.

Ia juga sempat emosi ketika menilai pihak Armor melihat kasus ini adalah hal yang wajar dan memperburuk kondisi korban.

Dalam persidangan, Ana mengatakan bahwa pihaknya membawa lima barang bukti elektronik untuk memperkuat laporannya.

Atas kasus yang terlibat, Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

News Update