POSKOTA.CO.ID - Cek di Sini! NIK dan nama Anda telah resmi terdata jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000. Apakah lewat bantuan sosial BPNT atau PKH 2024? Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang NIK dan namanya terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial yang saat ini dibagikan terdiri dari dua program subsidi di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan dari PKH 2024 disalurkan pemerintah untuk membantu setiap masyarakat tidak mampu atau miskin untuk memenuhi kesejahteraan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini disalurkan kepada KPM yang sudah resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Nominal yang dibagikan, besarannya berbeda untuk setiap kategori, untuk KPM yang masuk kategori sebagai Lansia dan Penyandang Disabilitas akan mendapatkan total bantuan saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk periode pencairan selama satu tahun.
Berikut ini adalah rincian nominal bantuan untuk penerima manfaat PKH 2024:
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
- Ibu Hamil dan Anak Balita: Rp3.000.000 per tahun
Bantuan sosial PKH 2024 disalurkan secara bertahap dan dalam periode penyaluran selama satu tahun terbagi menjadi 4 tahap, berikut ini rinciannya.
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT/Kartu Sembako diberikan kepada KPM yang terdata di DTKS, penerima bantuan akan mendapatkan pencairan setiap bulannya dari pemerintah.
Total bantuan yang diterima oleh KPM sebesar Rp200.000 per bulan yang penyalurannya dibagikan setiap dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali tahap pencairan, KPM akan mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp400.000.
Besaran bantuan yang bisa diterima dari BPNT 2024 ini nominalnya mencapaI Rp2.400.000 dalam satu tahun yang terbagi menjadi 6 tahap penyaluran.
