Jika calon peserta memenuhi syarat di bawah ini, dipastikan bisa mengikuti program Kartu Prakerja, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 - 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Masyarakat yang masuk dalam kategori ini boleh mendaftar:
- Buruh yang tidak memiliki upah tetap
- Pencari Kerja
- Pekerja yang terkena PHK
- Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
- Pelaku usaha mikro kecil (UKM)
Kemudian masyarakat yang masuk dalam golongan ini tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Anggota DPRD, Polri, TNI, ASN
- Kepala Desa dan aparaturnya, serta
- Pengurus BUMN dan BUMD
Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang tengah menantikan pembukaan pendaftaran gelombang baru, yakni Prakerja Gelombang 72.
Bisa memantau media sosial resmi Kartu Prakerja, sebab segala informasi mengenai program pelatihan dari pemerintah ini diumumkan secara aktual di akun tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.