Namun, berbeda ceritanya jika data Anda digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan Anda, yang berarti Anda telah menjadi korban penipuan karena data Anda telah diretas.
Dalam kasus ini, Anda memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengaduan karena jelas bukan sepenuhnya kesalahan Anda.
Jika data pribadi Anda disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online, langkah-langkah yang harus Anda ambil adalah sebagai berikut:
1. Membuat Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa mengadukan permasalahan ini melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika Anda mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan data pribadi yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2.
jika ingin mengajukan surat tertulis kasus tersebut bisa email: [email protected] sedangkan via call center dengan alamat 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Nah selain OJK, ada juga lembaga lain yang bisa membantu ada menyelesaikan masalah ini yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Laporkan ke Polisi
Selain mengadukannya ke OJK atau AFPI, Anda juga bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa kerugiannya sudah sangat merugikan, baik material ataupun imaterial.
Agar cepat diproses, Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengujungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Disarankan sebaiknya Anda datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum, setelah melaporkan permasalahan itu ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti Anda sudah melaporkan karena data pribadi Anda sudah di salahgunakan.