POSKOTA.CO.ID - Kredit macet pinjol bisa menjadi penghalang bagi para pencari kerja. Bagaimana cara membersihkannya? Mari simak di sini.
Menurut data dari Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak bank.
Hal tersebut dikarenakan jejak kredit macet pinjol nasabah yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking.
Adanya catatan kredit buruk tersebut biasanya diakibatkan oleh seorang debitur yang tidak mampu melunasi utang atau cicilan pinjolnya.
Riwayat buruk tersebut akan mempengaruhi debitur ketika akan mengajukan lagi kredit ke layanan keuangan seperti bank.
Maka dari itu, Bagaimana cara untuk membersihkan kredit macet pinjol ataupun pinjaman di lembaga resmi lainnya? Berikut langkah yang harus diikuti.
Cara Membersihkan Kredit Macet Pinjol
1. Mengecek Nama Nasabah
Lakukan pengecekan nama nasabah yang berurusan dengan pinjolnya kepada pihak Bank Indonesia (BI). Dilihat apakah namanya diblacklist atau tidak.
Lewat website resmi idebku.ojk.go.id, bisa mengetahui masih adakah tanggung jawab atau kewajiban yang belum dibayarkan maupun tidak.
Pada situs tersebut, nasabah akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antreannya karena ada kuota yang dibatasi tiap harinya.
Apabila nasabah tidak bisa memilih antrian tersebut pada hari ini, maka pilihlah di hari selanjutnya yang kuotanya masih tersedia.
2. Melunasi Utangnya
Jika diketahui masih ada utang yang belum dilunasi, jalan satu-satunya untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan membayar kembali kewajiban tersebut.