Nama Anda Masuk Daftar Hitam? Ini Cara Cek BI Checking Usai Terjerat Galbay Pinjol Ilegal, Tak Perlu ke Kantor OJK Cukup Lewat Hp

Senin 09 Sep 2024, 18:36 WIB
Cara cek BI checking setelah terjerat galbay pinjol ilegal. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Cara cek BI checking setelah terjerat galbay pinjol ilegal. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) ilegal semakin sering terjadi, membuat banyak orang terjebak utang dan nama mereka masuk daftar hitam di BI Checking. Inilah cara mudah cek BI Checking Anda setelah terjerat galbay pinjol ilegal.

Masalah ini sering kali membuat masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan keuangan lainnya, seperti mengajukan kredit di bank.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena kini pengecekan BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor OJK. 

Prosesnya bisa dilakukan cukup lewat HP dengan beberapa langkah praktis. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek status BI Checking Anda, terutama jika terjerat kasus Galbay pinjol ilegal.

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).

Dilansir dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sederhananya, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Sistem ini merekam semua aktivitas pinjaman yang pernah Anda lakukan, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank, termasuk pinjol.

Jika Anda gagal membayar pinjaman atau memiliki tunggakan, riwayat buruk tersebut akan tercatat di SLIK dan dapat mempengaruhi pengajuan kredit Anda di masa depan.

Dampak Galbay Pinjol Ilegal

Apabila Anda gagal membayar pinjaman online (galbay), terutama dari pinjol ilegal, nama Anda mungkin masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. 

Dampak ini bisa sangat serius, karena dapat mempengaruhi akses Anda ke layanan perbankan seperti pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha. 

Selain itu, riwayat buruk ini bisa bertahan hingga beberapa tahun, sehingga sangat penting untuk memeriksanya dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Lewat HP

Berikut cara melakukan pengecekan skor BI checking atau SLIK OJK

  1. Pada browser hp, kunjungi laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol “Pendaftaran”
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia di kolom (Jenis Debitur, Jenis Identitas Debitur, dll)
  4. Isi data diri seperti nama lengkap, alamat, e-mail, dll
  5. Klik “Selanjutnya”
  6. Unggah foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri
  7. Klik “Selanjutnya”
  8. Klik tombol “Checklist” jika semua data telah diisi dengan benar
  9. Selanjutnya, klik “Ajukan Permohonan”
  10. Jika pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran nantinya akan muncul
  11. Klik tombol “Status Layanan”, dan masukkan nomor pendaftaran
  12. Permohonan pengecekan ini akan dikirimkan OJK lewat email paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Masuk Daftar Hitam

Jika ternyata hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama Anda masuk ke dalam daftar hitam, berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Jika utang berasal dari pinjol legal, Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk merestrukturisasi utang atau memperpanjang jangka waktu pembayaran.

2. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika Anda terjerat pinjaman online ilegal, segera laporkan kepada OJK melalui layanan pengaduan konsumen. OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di sistem mereka.

3. Bayar Tunggakan
Cara paling efektif untuk membersihkan riwayat kredit buruk adalah dengan melunasi semua tunggakan yang ada. Setelah tunggakan dibayarkan, Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan data kredit kepada OJK.

4. Konsultasi dengan Lembaga Keuangan
Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak perbankan atau lembaga keuangan terkait untuk mencari solusi terbaik dalam memperbaiki riwayat kredit Anda.

Itulah cara mudah cek BI Checking atau SLIK OJK lewat HP setelah terjerat galbay pinjol ilegal. 

Dengan mengetahui status kredit Anda, diharapkan Anda bisa mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki riwayat keuangan Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 


Berita Terkait


News Update