POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat DKI Jakarta dengan kategori lanjut usia atau lansia dan terdata sebagai pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000.
Penyaluran Bansos ini merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), selain Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Malalui program bantuan sosial ini, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para lansia dari keluarga kurang mampu, khususnya mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat minim.
Syarat Penerima KLJ
- Warga yang berusia 60 tahun ke atas
- Lansia dengan kondisi ekonomi rendah, terbukti dengan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Memiliki keterbatasan fisik atau psikologis
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas namun belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu, bantuan dapat diajukan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
Cara Cek Status Penerima KLJ
- Buka browser di ponsel dan akses situs siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang sudah terdaftar
- Klik tombol 'Cek NIK'
- Sistem akan menampilkan data diri Anda secara otomatis. Jika nama Anda tidak muncul, maka Anda tidak berhak menerima bantuan sosial tersebut
Adapun bantuan bagi warga usia lanjut ini akan menerima pencairan dana bansos melalui kartu ATM Bank DKI. Berdasarkan informasi yang dikutip dari jakarta.go.id, dana bansos KLJ ini dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.
Selain KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial pada 2024 ini juga memberikan bantuan seperti pemenuhan kebutuhan dasar seperti Kartu Anak Jakarta
(KAJ), bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
