POSKOTA.CO.ID - Sering kali dalam pembayaran cicilan kredit macet karena alasan tertentu, bahkan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol).
Itu yang menyebabkan nama Anda masuk ke daftar hitam dan blacklist di BI checking dan tidak dapat meminjam kembali.
BI checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah yang mencatat pembayaran kredit lancar atau macet (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Anda akan sulit mengajukan pinjaman diberbagai lembaga keuangan seperti bank, termasuk di aplikasi pinjol karena catatan riwayat kredit macet atau buruk sehingga menyebabkan Anda tidak lolos BI checking.
Dikutip dari laman web Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Intiland, ada faktor yang menyebabkan Anda tidak lolos BI checking.
Skor Kredit Buruk Jadi Penyebab Masuk Daftar Hitam dan Tidak Lolos BI Checking
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat istilah ‘skor kredit’ yang kemudian dibagi menjadi skor kolektibilitas 1-5.
- Kolektibilitas 1 merujuk pada debitur yang selalu membayar jumlah pokok dan bunga pinjaman tepat waktu (lancar). Debitur tipe ini juga memiliki catatan perkembangan rekening yang baik tanpa adanya tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2 mengartikan bahwa debitur menunggak pembayaran pokok/bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 mengindikasikan debitur kurang lancar karena menunggak pembayaran pokok/bunga selama rentang waktu 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 merupakan status yang diragukan karena debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga antara waktu 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 mengartikan bahwa kredit macet. Debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.
Kolektibilitas merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Dari skor di atas, bank menolak pengajuan kredit apabila calon debitur mendapatkan skor 3, 4, dan 5.
Apabila hal ini terjadi maka akan masuk ke dalam Blacklist BI Checking karena bank tidak ingin mengambil risiko apabila kredit nantinya bermasalah atau tergolong non performing loan (NPL).
Maka dari itu Anda harus tepat waktu saat membayar cicilan atau saat jatuh tempo. Karena dengan begitu Anda akan mudah untuk meminjam kembali jika diperlukan.
Bijaklah dalam menggunakan aplikasi pinjol ini. Lihat syarat dan ketentuan sebelum Anda melakukan pinjaman, dan cicil pinjaman dengan batas kemampuan Anda dengan tenor yang disediakan.
