JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial atau bansos yang digalang Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi masyarakat yang tergolong KPM adalah mereka yang termasuk keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan atau tidak mampu sehingga berhak menjadi penerima bansos.
Bantuan yang diberikan kepada KPM dapat berupa uang tunai, voucher, subsidi, atau bantuan dalam bentuk barang atau jasa tertentu seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, atau bantuan tempat tinggal.
Adapun bantuan sosial yang masih berlangsung hingga saat ini terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PKH (Program Keluarga Harapan), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PIP (Program Indonesia Pintar), dan lainnya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang bisa membuat bansos batal diberikan kepada KPM karena beberapa alasan.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang bisa menggagalkan pencairan bansos kepada KPM, perlu diketahui oleh setiap calon penerima manfaat:
1. Tidak Memenuhi Kriteria
KPM harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk dapat menerima bansos. Misalnya, kriteria berdasarkan tingkat pendapatan, status kepemilikan aset, atau kriteria sosial lainnya.
2. Terdapat Kesalahan atau Ketidakakuratan Data
Jika data yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
3. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial
Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.
4. Keputusan Administratif atau Kebijakan
Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.
5. Penyimpangan atau Pelanggaran
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos.
6. Penilaian Ulang
Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM, dan jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Itulah beberapa hal yang bisa membuat KPM batal menerima penyaluran bansos dari Pemerintah.(*)