JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat pemilik NIK KPM yang sudah tidak bisa lagi menerima dana bantuan sosial PKH tahap empat dan BPNT tahap lima untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebentar lagi akan mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni NIK KPM tidak dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT lagi apabila KPM sudah tidak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Sudah mengundurkan diri
KPM yang sudah mengundurkan diri karena dengan alasan sudah mampu dalam segi ekonomi sudah tidak berhak lagi menerima bansos PKH dan BPNT.
Pengunduran diri sebagai peserta KPM ini diartikan sudah mengalami perkembangan dalam segi finansial ekonomi.
2. Data tidak sesuai dengan Dukcapil
Apabila terdapat data KPM yang tidak sesuai dengan DTKS, maka kepesertaan sebagai KPM PKH dan BPNT otomatis dicabut.
Keselarasan sangat penting guna bantuan yang disalurkan kepada yang berhak menerimanya atau orang yang tepat.
3. Sudah tidak memiliki komponen PKH
KPM yang sudah tidak memiliki tanggung jawab dari komponen PKH, tidak bisa lagi untuk menerima bansos PKH dan BPNT.
Misalnya, apabila dalam satu keluarga terdapat siswa SMA yang sudah lulus, maka bantuan sosial tidak akan lagi bisa cair.
4. Tidak lolos verifikasi
Setiap bulannya, Kemensos melakukan verifikasi data untuk memastikan data KPM dengan data yang terdaftar.
Apabila data tersebut dinilai tidak layak menerima, maka bantuan PKH dan BPNT tidak akan dicairkan.
Terdapat dua cara untuk pencairan bansos PKH dan BPNT yakni melalui rekening KKS dan datang langsung ke Kantor Pos.
Bagi KPM yang memiliki kartu KKS, pencairan bansos akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sementara, untuk KPM yang mencairkan bansos melalui Kantor Pos, akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Demikian informasi mengenai NIK KPM yang sudah tidak berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 karena sudah tidak memenuhi kriteria.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp Poskota.co.id. GABUNG DISINI