JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat pemilik NIK KPM yang sudah tidak bisa lagi menerima dana bantuan sosial PKH tahap empat dan BPNT tahap lima untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebentar lagi akan mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni NIK KPM tidak dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT lagi apabila KPM sudah tidak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Sudah mengundurkan diri
KPM yang sudah mengundurkan diri karena dengan alasan sudah mampu dalam segi ekonomi sudah tidak berhak lagi menerima bansos PKH dan BPNT.
Pengunduran diri sebagai peserta KPM ini diartikan sudah mengalami perkembangan dalam segi finansial ekonomi.
2. Data tidak sesuai dengan Dukcapil
Apabila terdapat data KPM yang tidak sesuai dengan DTKS, maka kepesertaan sebagai KPM PKH dan BPNT otomatis dicabut.
Keselarasan sangat penting guna bantuan yang disalurkan kepada yang berhak menerimanya atau orang yang tepat.
3. Sudah tidak memiliki komponen PKH
KPM yang sudah tidak memiliki tanggung jawab dari komponen PKH, tidak bisa lagi untuk menerima bansos PKH dan BPNT.