CAIR Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Bansos PIP Sekarang Juga!

Kamis 06 Jun 2024, 13:39 WIB
Awal bulan Juni 2024 bersiap banjir bantuan sosial (bansos), penerima KJP Plus dan PIP termasuk. (Instagram: @nadiemmakariem)

Awal bulan Juni 2024 bersiap banjir bantuan sosial (bansos), penerima KJP Plus dan PIP termasuk. (Instagram: @nadiemmakariem)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salahsatu program bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan pemerintah yakni Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada para siswa-siswi mulai dari pendidikan tingkatan dasar.

Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentang miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang guna membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK serta jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan Pendidikan khusus.

Besar harapan, melalui program ini pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan mampu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung atau tidak.

Program ini juga terbagi menjadi beberapa jenis bantuan antara lain:

1. Bantuan siswa

Bantuan uang tunai yang diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan lainnya.

2. Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Bantuan untuk pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti pembangunan ruang kelas, peralatan sekolah, dan lainnya

3. Bantuan Beasiswa

Bantuan yang diberikan kepada siswa-siswi yang memiliki prestasi akademik atau non akademik yang baik, berasal dari keluarga yang kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan mereka.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dalam Pendidikan di indonesia, serta mambantu mengurangi angka putus sekolah. 

PIP menjadi salah satu upaya pemerintahan dalam mencapai target Pembangunan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, yang secara keseluruhan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia 

Pencairan Dana PIP

1. PIP Termin 1

Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

2. PIP Termin 2

Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

3. PIP Termin 3

Kemudian, distribusi dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Besaran Dana PIP

Tahun 2024 anggaran PIP naik menjadi Rp 13.4 triliun alokasi bagi 18.6 juta siswa disemua jenjang. Khusus siswa SMA dan SMK tahun ini mendapatkan lebih banyak, Rp 1,8 juta yang tahun sebelumnya hanya 1 juta saja. 

Namun untuk siswa kelas 12 dan siswa kelas 10 hanya diberikan setengahnya saja, yaitu Rp 900 ribu. 

Berikut jumlah rincian dana PIP 2024:

- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun

- Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun.

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta pertahun. Untuk siswa kelas 12 dan 10 hanya mendapatkan Rp 900 ribu.

Kriteria Penerima PIP 2024

- Siswa dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH)

- Siswa dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS)

- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Itulah informasi seputar PIP yang pada bulan Juni 2024 ini ada jadwal pencairan bagi siswa penerima. 

Berita Terkait

News Update