Langgar Kode Etik, 3 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

Kamis 02 Mei 2024, 13:37 WIB
Upacara PTDH Polres Metro Tangerang Kota. (Foto/Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Upacara PTDH Polres Metro Tangerang Kota. (Foto/Humas Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat secara tidak hormat. Ketiganya mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik profesi Polri (KKEP).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga anggotanya yang diberhentikan yakni Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. 

"Dua di antaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya," katanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Pada upacara pemecatan tersebut, ketiganya tidak hadir sehingga dilakukan dengan cara mencoret foto tiga anggota berseragam tersebut.

"Ketiganya terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri," ungkapnya. 

Untuk itu, Zain berpesan kepada para anggotanya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika serta tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

"Saya harap ini yang terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota. Saya ingin tidak ada lagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat kedepannya," pungkasnya. (veronica prasetio) 

Berita Terkait

News Update