4. Hindari Window Shoping
Maraknya e-commerce membuat masyarakat semakin mudah terjebak dengan window shoping.
Menurut Cambridge Dictionary, window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu untuk melihat-lihat produk yang dipajang pada etalase toko, baik di mall maupun e-commerce.
Kegiatan window shoping ini membuat sifat konsumtif masyarakat semakin meningkat karena tergiur dengan produk-produk yang terpajang di etalase.
Akibatnya, untuk memenuhi gaya hidup konsutif tersebut, banyak di antara mereka yang akhirnya berberlanja menggunakan paylater atau juga mendaftar pinjol.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal sebetulnya memiliki beberapa ciri yang cukup mudah dikenali masyarakat, seperti:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian informasi mengenai ciri-ciri, bahaya, juga cara menghindari jerat pinjol ilegal udah cair yang semakin marak jelang Lebaran.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q