JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Maraknya penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Mereka yang terjebak pinjol ilegal kerap mendapat perlakuan yang tak menyenangkan bahkan sampai teror menyeramkan saat penagihan hutang.
Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi masyarakat untuk membedakan ciri-ciri pnjol legal dan ilegal ditengah maraknya pinjol yang ada di Indonesia.
Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan hutang dan bunga pinjol yang mencekik juga supaya terhindar dari perlakuan kasar yang diterima saat penagihan hutang.
Salah satu ciri paling menonjol dari pinjol ilegal bisa dilihat dari tingginya jumlah bunga yang ditawarkan kepada calon peminjam dan tidak memperhatikan hak peminjam.
Sebelum melakukan peminjaman, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jelas kebutuhan dan kemampuan finansial agar bisa membayar pinjaman.
Langkah ini dapat meminimalisir risiko terjerat hutang di kemudian hari yang bisa membebani masyarakat karena kesulitan melakukan pembayaran atau gagal bayar (galbay).
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, berikut POSKOTA sajikan ciri-ciri Pinjol ilegal yang tidak terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwaspadai masyarakat.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Promosi Menggunakan Whatsapp/SMS
Kebanyakan pinjol ilegal akan melakukan promosi melalui SMS atau Medsos tanpa persetujuan debitur.