Awas Terjerat! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan Ini Sebelum Melakukan Pinjaman

Kamis 07 Mar 2024, 18:00 WIB
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan agar tidak terjerat. (Foto:Pexels)

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan agar tidak terjerat. (Foto:Pexels)

2. Tidak Berizin OJK

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK yang bertanggung jawab mengawasi lembaga keuangan di Indonesia.

3. Pemberian Pinjaman Mudah

Langkah yang diberikan pinjol ilegal akan sangat mudah ditempuh sehingga masyarakat cepat tergiur untuk meminjam ketika sedang menghadapi situasi sulit.

4. Bunga dan Biaya Pinjaman Tidak Jelas

Pinjol ilegal akan memberikan persyaratan yang tidak jelas. mengakibatkan peminjam sulit memahami situasi pinjaman.

5. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal tidak akan menyertakan layanan pengaduan berbentuk Customer Service (CS) agar peminjam tidak dapat memberikan aduan.

6. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi

Pinjol ilegal akan meminta seluruh data pribadi secara lengkap yang melebihi proses verifikasi, hal ini sangat membahayakan data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sementara, Perusahaan Pinjol legal yang sudah terverifikasi OJK memiliki ciri sebagai berikut.

Berita Terkait

News Update