2. Tidak Berizin OJK
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK yang bertanggung jawab mengawasi lembaga keuangan di Indonesia.
3. Pemberian Pinjaman Mudah
Langkah yang diberikan pinjol ilegal akan sangat mudah ditempuh sehingga masyarakat cepat tergiur untuk meminjam ketika sedang menghadapi situasi sulit.
4. Bunga dan Biaya Pinjaman Tidak Jelas
Pinjol ilegal akan memberikan persyaratan yang tidak jelas. mengakibatkan peminjam sulit memahami situasi pinjaman.
5. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal tidak akan menyertakan layanan pengaduan berbentuk Customer Service (CS) agar peminjam tidak dapat memberikan aduan.
6. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi
Pinjol ilegal akan meminta seluruh data pribadi secara lengkap yang melebihi proses verifikasi, hal ini sangat membahayakan data pribadi.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Sementara, Perusahaan Pinjol legal yang sudah terverifikasi OJK memiliki ciri sebagai berikut.