Awas Terjerat! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan Ini Sebelum Melakukan Pinjaman

Kamis 07 Mar 2024, 18:00 WIB
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan agar tidak terjerat. (Foto:Pexels)

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan agar tidak terjerat. (Foto:Pexels)

1. Berizin OJK

Terdaftar di OJK lembaga yang mengawasi keuangan di Indonesia.

2. Tidak Promosi Melalui Whatsapp / SMS

Pinjol legal akan mempromosikan lewat iklan dan tidak aka menawarkan melalui Medsos dan SMS.

3. Bunga dan Biaya Pinjaman Transparan

Tagihan pinjaman akan terbuka serta bunga peminjaman akan diperlihatkan. Jadi peminjam tidak pusing untuk menghitung bunga yang terlalu besar.

4. Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol legal memiliki CS untuk peminjam yang memiliki pengaduan bisa langsung menghubungi CS.

5. Hanya Meminta Izin Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi

Tidak akan meminta akses data pribadi secara berlebihan. Hanya KTP saja.

6. Memiliki Sertifikat Penagihan yang Diterbitkan oleh AFPI

Pinjol legal akan bermitra dengan AFPI sebagaimana aturan resmi dari OJK.

Berita Terkait

News Update