"Korban saat itu memarkirkan motor di depan kursus mobil persemija, namun kunci kontaknya masih ada di motor," terangnya.
Situasi tersebut terlihat oleh korban bernama Indah Agustiyani (28) yang merupakan karyawan ditempat kursus tersebut.
Indah spontan menghentak laju sepeda motor milik pengunjung dengan memegang salah satu bodi motor yang akan dibawa kabur oleh pencuri.
Nahas, tersangka justru malah tancap gas hingga Indah terseret ratusan meter.
Adapun tersangka melepaskan pegangan korban setelah dirinya menendang tubuh indah hingga terjatuh.
Setelah itu kedua tersangka melarikan diri dengan motor curiannya. Keduanya juga telah menjual sepeda motor tersebut.
"Pelaku sudah di amankan, kedepannya kami akan terus mengembangkan kasus ini dimana motor korban sudah berpindah," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (ihsan fahmi).