Dalam gugatan tersebut, Wulan meminta Majelis Hakim PN Jaksel menerima serta mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wulan seluruhnya dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan untuk merenovasi rumah di Jalan Kemang Timur IAPCO No 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Gugatan yang dilayangkan Wulan terhadap Sabda dibenarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).(Angga Pahlevi)