"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.
Viral Tampar Pria di Tangerang, Polisi Tangkap Pesepak Bola Egwuatu Godstime
Kamis 21 Des 2023, 14:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Bikin Resah Pengguna Jalan, Polisi Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan Jalur Cikande–Rangkasbitung
JAKARTA RAYA
Antisipasi Pilkades Serentak Bekasi jadi Ajang Judi, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Khusus