"Tidak ada perlakuan khusus, yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Pandi)
Staf Pusdatin Kemenkes Hadiri Pemeriksaan Penyidik, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan
Selasa 24 Okt 2023, 16:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TEKNO
Rekomendasi Tablet Advan Harga Rp1 Jutaan hingga Rp2 Jutaan, Cocok untuk Belajar, Kerja, dan Hiburan