Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut.
Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi.
Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun. (Wanto)