Tilep Uang BSM, Eks Kepala SMAN 3 Pandeglang Ditangkap Polisi

Jumat 14 Jul 2023, 11:40 WIB
Korban penipuan iphone si kembar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Ist.

Korban penipuan iphone si kembar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Ist.

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Eks Kepala SMAN 3 Pandeglang berinisial EK, ditangkap Polisi lantaran diduga tilep uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014. 

Penangkapan tersebut dilakukan jajaran unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, di kediamannya di Perumahan Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan, Labuan, Pandeglang Kamis (13/7/2023) malam tadi.

Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya Kepala SMAN 3 Pandeglang yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut, tapi ada satu orang lagi dari anggota Komiter Sekolah.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2017 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017 pihaknya telah mengamankan mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) TA 2013-2014.

"Terlapor inisial EK diamankan oleh anggota Unit III Tipidkor Polres Pandeglang tadi malam sekitar pukul 19:15 WIB di kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Labuan," ungkap Shilton melalui sambungan telepon, Jum'at (14/7/2023). 

Adapun dana BSM yang diduga tidak disalurkan kepada siswa tersebut sebesar Rp 234 juta rupiah 

"Berdasarkan bukti yang ada dana bantuan yang diduga tidak disalurkan kepada siswa sekitar Rp 234 juta lebih," katanya.

Saat ini lanjut Shilton, pihaknya juga sedang gelar perkara dengan penyidik Polsek setempat. "Kita sedang gelar perkara dari Polsek," ucapnya.

Atas perbuatannya tegas Shilton, pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update