"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 16 Pengedar Narkoba
Kamis 29 Jun 2023, 11:46 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Airlangga Hartarto Ajak Lestarikan Tradisi Apeman Kiai Ageng Gribig, Dongkrak Ekonomi Warga Jatinom
OLAHRAGA
2 Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2026, Sore Ini Jam 17.00 WIB
Nasional
Peran Setya Budi Dias Oktavianto Apa? Ini Sosok Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
HIBURAN
Bigmo Viral Kasus Apa? Kembali Banjir Hujatan Gegara Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
HIBURAN
Anak dan Istri Alexander Tedja Siapa? Intip Keluarga Pendiri Pakuwon Group yang Jadi Sorotan usai Mal Dipagari