"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 16 Pengedar Narkoba
Kamis 29 Jun 2023, 11:46 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.