Sementara itu di tempat lain, Ivan Sahat H Pandjaitan selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang juga berharap kegiatan seperti ini selalu di laksanakan setiap tahunya agar membantu memulihkan perekonomian di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Jakarta Selatan Edi Sumantri saat sambutan mengatakan, May Day merupakan momentum untuk menyadari dan mengingat kembali bahwa pekerja/buruh dan pengusaha merupakan unsur yang sama pentingnya dalam kehidupan industrian karena pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama.
"Disatu sisi pekerja/buruh memerlukan pekerjaan untuk penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya. Sedangkan disisilain pengusaha memerlukan pekerja dan produktifitas dari pekerjanya. Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang saling menguntungkan, saling mempercayai satu sama lain," ungkapnya.
Dalam perjalanannya hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha, bisa saja berbeda pendapat terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. Disinilah perannya pemerintah, menciptakan regulasi ketenaga kerjaan untuk menjamin terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak.
"Pekerja/buruh dan pengusaha harus memperhatikan peraturan yang ada, antara lain ; UU Nomor 13 Tahun 2023, tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Serta UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubun gan industrial dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat atau serikat buruh.
Pihak yang tergabung dalam kolaborasi bakti sosial itu adalah 7 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Apindo, Kadin, Bank DKI, Bumida, serikat pekerja/buruh.(tri)