"Dari lokasi kejadian menemukan barang bukti sebilah golok serta kayu yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban. Tersangka masih dalam pemeriksaan dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP," terangnya. (haryono)
Kesal Ditantang Duel, Tetangga di Pandeglang Kritis Dibacok
Jumat 21 Apr 2023, 23:47 WIB

Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan