Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," tukasnya. (Pandi)