Tawuran Antar Pelajar di Cilincing, 1 Orang Luka Parah Terkena Bacok

Jumat 31 Mar 2023, 18:30 WIB
Polisi gelar konferensi pers kasus bentrokan antar pelajar di Cilincing, hingga sebabkan korban terluka parah. (Ist)

Polisi gelar konferensi pers kasus bentrokan antar pelajar di Cilincing, hingga sebabkan korban terluka parah. (Ist)

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," tukasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update