Iwan menegaskan, atas perbuatannya itu kedua itu telah mendekam di tahanan Mapolresta Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (haryono)