Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.(*)
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahli Forensik Blak-blakan: Ini Sebuah Misi Bunuh Diri
Kamis 16 Feb 2023, 18:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Six Nine Padel Bandung Milik Siapa? Viral usai Polemik Penebangan Pohon Bikin Wali Kota Farhan Murka
HIBURAN
Agama Frislly Herlind Apa dan Asal Mana? Simak Rekam Jejak Mantan Jordi Onsu yang Dituding Praktik Perdukunan