Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.(*)
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahli Forensik Blak-blakan: Ini Sebuah Misi Bunuh Diri
Kamis 16 Feb 2023, 18:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Sosok Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Siapa dan Apa Motifnya? Wajahnya Viral di Media Sosial