Sidang Kode Etik Bharada E Hasilkan Demosi 1 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Brigadir J

Rabu 22 Feb 2023, 22:10 WIB
Sidang kode etik Bharada E mendapatkan reaksi dari keluarga Brigadir J. (Foto: arsip Polri).

Sidang kode etik Bharada E mendapatkan reaksi dari keluarga Brigadir J. (Foto: arsip Polri).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kode etik Bharada E menyatakan ia masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhi sanksi demosi satu tahun untuknya.

Hasil sidang kode etik terhadap Bharada E itu mendapatkan respons dari pihak keluarga mendiang Brigadir J. Kuasa hukum pihak keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan hasil sidang etik itu merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, Bharada E memang layak untuk tidak dipecat dan diberikan kesempatan sebagai anggota Polri.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dihubungi wartawan, Rabu (22/2/2023).

 

Menurutnya, Eliezer patut mendapat kesempatan kembali di kepolisian. Selain itu, Martin juga menilai kesempatan menjadi momentum bagi Eliezer untuk menebus kesalahannya.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya," ungkapnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).(*)

Berita Terkait

News Update