JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sama seperti suaminya, istri Ferdy Sambo tersebut divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Menuntut terdakwa 20 tahun penjara, dan menetapkan terdakwa dalam tahanan dengan membayar biaya perkara lima ribu," ucap majelis hakim.
Dalam kesempatan tu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk kasasi dengan waktu 7 hari kerja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.