“Pelanggaran administrasinya (pemberhentian) bisa, pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan. Ada dulu pernah diturunkan dari Sekda, Pilkada 2018 atau 2020,”katanya. (Wanto)
Bawaslu: ASN Boleh Menjadi Panitia Pemilu, Tapi Ada Syaratnya
Jumat 06 Jan 2023, 23:59 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.