"(Tersangka) Itu ada Suhendra, Sumardi, dan ditambah mengenai menghalangi penyidikan, yang menyembunyikan. Dikenakan pasal obstruction of justice," pungkasnya. (panca)
Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Barang Bukti Penyalahgunaan Bantuan Bencana ke BPBD
Selasa 13 Des 2022, 18:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.