Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Yuk Simak Syarat Pendaftaran dan Berapa Gaji PPPK?

Selasa 25 Okt 2022, 14:55 WIB
Portal PPPK Guru.(Ist)

Portal PPPK Guru.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PPPK guru 2022 dibuka hari ini melalui link
pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Link tersebut merupakan link pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 yang di Kelola
Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditanda tangani pada
14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dibuka.

Selain itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 dimulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022
hingga Senin, 7 November 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 perlu mempersiapkan
dokumen yang dijadikan persyaratan dalam seleksi.

Adapun persayaratan yang harus dipenuhi untuk seleksi PPPK Guru 2022, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana adau diploma empat sesuai dengan presyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, pelamar perlu mengisi data pada potal SSCASN dan mengunggah
sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal
200kb
3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri jenjang S-1/D-IV
4. Scan transkrip nilai asli
5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan tugas mengajar.

Dalam seleksi PPPK Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas sebagai
pemenuhan kebutuhan guru:

1. Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru
tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan
THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
2. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada
kategori pelamar prioritas I
3. Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-
ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau
setara 6 semester di Dapodik.
Sementara itu, jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi PPPK Guru 2022 resmi dari
Kemendikbud Ristek:
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan
penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
3. Seleksi administrasi untuk pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar
umum: 25 Oktober-9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan
pelamar umum): 10-11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022 Jawab sanggah
administrasi: 15-18 November 2022
6. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
7. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior
(pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022 Penilaian
kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan
priorias III): 23-27 November 2022
8. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III):
27 November-7 Desember 2022
9. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-
18 Desember 2022
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
12. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
13. Pengumuman hasil seleksi (pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan
prioritas umum): 5-6 Januari 2023

Berita Terkait

News Update