SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah pengepul judi online di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebeg polisi pada Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi itu, EL (40) yang diketahui sebagai pengepul ditangkap.
"Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya. Dari tersangka diamankan uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online," ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Jumat 26 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.
"Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris," kata Kapolres Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto.
Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto," terang Yudha Satria.
Sementara Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel selama 2 bulan dengan alasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
Dijelaskan Kapolsek, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.
Setelah merekap, tersangka EL kemudian mengunggah angka-angka pemasang ke situs olxtoto menggunakan handphone.
"Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta," terangnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.